Belum Ada Penyaluran, Dinsos DIY Tunggu Finalisasi Data Penerima BLT BBM di DI Yogyakarta
Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu demi membantu masyarakat miskin menghadapi kenaikan harga pertalite dan solar.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah menjanjikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) sebesar Rp 600 ribu mulai September 2022 ini.
Bantuan itu demi membantu masyarakat miskin menghadapi kenaikan harga pertalite dan solar.
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data final terkait penerima BLT BBM di wilayah DI Yogyakarta sehingga proses penyaluran belum bisa dilakukan.
"Saya belum menyampaikan karena belum final, masih berubah-berubah," terang Endang saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Finalisasi data tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial. Setelahnya data langsung dikirim ke Kantor Pos Indonesia sebagai pihak yang bertugas melakukan penyaluran langsung ke masyarakat.
Seperti diketahui, BLT BBM dibayarkan Kemensos sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp300 ribu lewat Kantor Pos.
"Saya menunggu data dari PT Pos Indonesia. PT Pos juga saya konfirmasi belum dapat data final dari pusat," terangnya.
Penerima BLT tersebut merupakan warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Meski begitu, Endang belum bisa memastikan peserta dari program apa saja yang akan menerima bantuan tersebut.
"Sasarannya tergantung apa programnya. Misalnya PKH (Program Keluarga Harapan) berarti PKH sasarannya. Saya belum jelas sampai saat ini," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, Pemda DIY belum akan menyiapkan skema bantuan untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak kenaikan harga BBM.
Sebab, masyarakat miskin sudah terkaver oleh program pemerintah seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki pun belum ada yang dianggarkan untuk bantuan langsung dalam rangka menyikapi kenaikan harga bahan bakar.
"Jadi masyarakat miskin hampir semuanya terkaver di PKH, BLT atau sembako (BPNT). Jadi semua sudah terkaver. Padahal aturannya satu orang tidak boleh dapat program yang sama dari sumber berbeda pun nggak boleh baik APBN atau APBD jadi tentu kita kesulitan," terangnya. (*)