Apa Hukumnya Berbicara Ketika Berwudu? Berikut Penjelasannya

Apa hukumnya berbicara ketika sedang berwudhu, beberapa ada yang mengatakan wudhunya tidak sah ada juga yang memaklumi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
freepik
Ilustrasi wudhu 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi umat muslim, berwudu bukan hanya sebagai sarana menyucikan diri saja.

Tetapi juga menjadi step atau langkah pertama sebelum melaksanakan ibadah-ibadah seperti salat dan sebagainya.

Bahkan hukumnya wajib, karena merupakan salah satu syarat sah salat.

Oleh karena itu disaat berwudu, wajib memperhatikan dan menjalankan rukun-rukunnya dalam berwudu. 

Sedangkan di luar kegiatan salat, wudu juga merupakan salah satu sunah yang cukup dianjurkan.

Seperti ingin tidur, membaca Alquran, ketika hendak adzan dan iqamah, hingga sebelum mandi junub pun disunahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Kemudian, ada satu bab yang muncul dalam berwudu yang terkadang menjadi pertanyaan sebagian kaum muslim. 

Apa hukumnya berbicara ketika sedang berwudu, beberapa ada yang mengatakan wudunya tidak sah ada juga yang memaklumi.

Lantas, bagaimana para ulama menanggapi hukum berbicara ketika sedang berwudu?

Dilansir dari situs resmi Nu Online, Ketika seseorang yang wudunya tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya juga tidak sah.

Karena wudu merupakan awal proses menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.

Dalam berbagai literatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin karangan Al-Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in.

Kitab ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan juga salah satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi’iyyah dalam ilmu Fiqh diseluruh dunia.

Di kitab tersebut menyebutkan keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.

Baca juga: Apa Hukumnya Puasa Sunah di Hari Jumat, Begini Penjelasan Para Ulama

Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved