Pembunuhan Brigadir J

Tiga Alasan Ini Jadi Pertimbangan Polisi Tidak Tahan Putri Candrawathi

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi ini diambil setelah pihak penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian. Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Selesai diperiksa, Putri Candrawathi diizinkan pulang.

Penyidik memutuskan untuk tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut meski empat tersangka lainnya sudah ditahan sejak beberapa waktu yang lalu.

Keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi ini diambil setelah pihak penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum saat Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu kemarin.

Ada tiga alasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian atas keputusannya untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan setidaknya ada tiga alasan penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri untuk Dikonfrontir dengan 3 Tersangka Lainnya

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Tiga alasan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi ini di antaranya kondisi kesehatan hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved