PSS Sleman
PSS Sleman dan BCS Bentuk Tim Advokasi, Usut Tuntas Tewasnya Suporter
Andy menambahkan, tujuan dibentuknya tim advokasi ini agar kasus tersebut segera selesai serta hal ini tidak terjadi kembali.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM- Manajemen PSS Sleman bersama kelompok suporter Brigata Curva Sud (BCS) membentuk tim advokasi, untuk mengusut tuntas penganiayaan yang menewaskan seorang suporter, Aditya Eka Putranda (18), yang terjadi di perlintasan kereta api Bibis, Mejing Kidul Ambarketawang, Gamping Sleman, Sabtu (27/8) lalu.
Terkait kasus tersebut, Polres Sleman telah menetapkan 12 tersangka dengan berbagai perannya.
Dari ke-12 tersangka ini, polisi mendapatkan barang bukti seperti senjata tajam berupa mandau, clurit besar dan kecil, pentungan dari pipa paralon, dan petasan. Para tersangka ini semuanya berasal dari wilayah Gamping, Sleman.
Menurut keterangan polisi saat jumpa media, saat menyerang, dua pelaku mengaku bertugas memegangi korban.
Sementara pelaku lainnya memukul, menendang, dan membacok. Semua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Namun tidak menutup kemungkinan, menurut Kapolres, kasus ini dikembangkan ke pembunuhan berencana.
Direktur utama PT Putra Sleman Sembada (PT PSS), Andywardhana mengungkapkan, manajemen PSS bersama BCS sudah membuat tim advokasi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia berharap, adanya hal ini, kasus tersebut bisa segera tuntas serta pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Andy menambahkan, tujuan dibentuknya tim advokasi ini agar kasus tersebut segera selesai serta hal ini tidak terjadi kembali karena akan menimbulkan efek jera.
"Semoga dengan adanya tim advokasi ini membuat kasus ini segera terselesaikan dan pelaku dapat dihukum setimpal agar memberikan efek jera kepada mereka dan hal ini tidak terulang kembali," pungkasnya.