Harga BBM

CEK Daftar Motor dan Mobil yang Boleh Beli Pertalite per 1 September 2022

Bukan naik, Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2022 justru turun. Jadi, masyarakat yang sudah menduga adanya kenaikan BBM, malah kena prank

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
pertaminaretail.com
Cek Daftar Motor dan Mobil yang Boleh Beli Pertalite per 1 September 2022 

TRIBUNJOGJA.COM - Bukan naik, Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2022 justru turun.

Jadi, masyarakat yang sudah menduga adanya kenaikan BBM, malah kena prank alias tipu-tipu.

Banyak warga +62 yang berpikir bahwa Solar, Pertalite dan Pertamax ada kenaikan harga. Nyatanya, tidak naik.

Namun, jenis-jenis BBM yang mengalami penurunan harga adalah BBM nonsubsidi.

Seperti harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp 2.000 di Pulau Jawa dan Rp 1.000 di luar Pulau Jawa.

Berikut harga BBM nonsubsidi yang turun harga per 1 September 2022:

  • Pertamax Turbo turun menjadi Rp 15.900, sebelumnya Rp 17.900 per liter
  • Solar Dexlite turun menjadi Rp 17.100 dari Rp 17.800 per liter
  • Pertamina Dex turun menjadi Rp 17.400 per liter dari Rp 18.900 per liter.

Lantas, apakah pembelian Pertalite masih dibatasi?

Pemerintah sudah membocorkan bahwa Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Kriterianya mengacu kepada kapasitas mesin tertentu.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite sudah ada.

Dia memastikan sepeda motor masih bisa isi Pertalite, tapi tergantung ccnya.

Nah, mari kita simak daftar motor dan mobil yang boleh mengisi pertalite.

Seorang pekerja PT Pertamina mengisi tangki truk dengan bahan bakar minyak (BBM). Kuota Pertalite dan Solar Diprediksi Habis September dan Oktober 2022
Seorang pekerja PT Pertamina mengisi tangki truk dengan bahan bakar minyak (BBM). Kuota Pertalite dan Solar Diprediksi Habis September dan Oktober 2022 (ADEK BERRY / AFP)


Motor yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis motor yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 250 cc.

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio
  • Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax

Baca juga: Pertamina Umumkan Harga BBM Non Subsidi yang Berlaku per 1 September 2022! Ini Daftarnya

Mobil yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis mobil yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

  • Daihatsu Ayla
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Sigra
  • Honda BR-V
  • Honda Brio RS
  • Honda Brio Satya
  • Honda HR-V 1.5L
  • Honda HR-V 1.8L
  • Honda Jazz
  • Honda Mobilio
  • Kia Seltos
  • Kia Picanto
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Mitsubishi Eclipse Cross
  • Suzuki Ignis
  • Suzuki Baleno
  • Suzuki SX4 S-Cross
  • Suzuki Karimun Wagon R
  • Toyota Agya
  • Toyota Avanza
  • Toyota Calya
  • Toyota Rush
  • Toyota Sienta

Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut ini daftarnya kendaraan yang boleh beli solar subsidi:

Ilustrasi BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Pertamax
Ilustrasi BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Pertamax (via setkab.go.id)

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air:

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan:

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian:

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro:

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved