Kabar Gembira Buat Pekerja! BSU Rp 600 Ribu Segera Cair, Cek Namamu via Bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.

Subsidi gaji yang diberikan kepada 16 juta pekerja sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus.

Subsidi gaji yang akan dicairkan itu dituturkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022).

Tampilan untuk Login ke situs BPJSTK untuk Mendapatkan Informasi Cara Dapat BLT atau BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta.
Tampilan untuk Login ke situs BPJSTK untuk Mendapatkan Informasi Cara Dapat BLT atau BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta. (BPJS Ketenagakerjaan)

Namun teknis pelaksanaan penyalurannya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya dikutip Selasa (30/8/2022).

Total anggaran subsidi gaji ini, pemerintah telah mengalokasikan Kas Negara sebesar Rp 9,6 triliun.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," sebut Sri Mulyani.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menjelaskan, mengenai petunjuk teknis (juknis) penyalurannya masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU tahun 2021 atau harus direvisi kembali.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," ujar Dita.

Baca juga: Beredar Bocoran Harga BBM Terbaru di Medsos, Pertalite Jadi Rp 10 Ribu, Netizen: Mengkis-mengkis

Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved