BSU Bantalan Sosial

Cara Cek Penerima BSU Bantalan Sosial 2022 Lewat Bsu.kemnaker.go.id

berikut ini enam langkah untuk mengetahui apakah kita masuk dalam penerima BSU bantalan sosial 2022 atau tidak

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Kementerian Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah sebagai bantalan sosial pengalihan subsidi BBM.

Pencairan BSU bantalan sosial ini direncanakan akan dilaksanakan pada September ini.

Masing-masing pekerja akan menerima Rp 600 ribu.

BSU bantalan sosial pengalihan subsidi BBM ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menggelar rapat kerja dengan Presiden Jokowi pada Senin (29/8/2022) kemarin.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," sebut Sri Mulyani.

Terus bagaimana cara mengetahui daftar pekerja yang menerima BSU bantalan sosial 2022 ini?

Baca juga: Kabar Gembira Buat Pekerja! BSU Rp 600 Ribu Segera Cair, Cek Namamu via Bsu.kemnaker.go.id

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini enam langkah untuk mengetahui apakah kita masuk dalam penerima BSU bantalan sosial 2022 atau tidak :

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved