Polisi Tembak Polisi

Ini Arti dari Dipecat Tidak dengan Hormat, Status Terbaru Ferdy Sambo, Tak Bakal Dapat Hak Pensiun

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi diepcat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Tangkapan Layar POLRITVRADIO
Ini Arti dari Dipecat Tidak dengan Hormat, Status Terbaru Ferdy Sambo, Tak Bakal Dapat Hak Pensiun 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022).

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi diepcat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.

Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.

Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Lantas, apa itu PTDH?

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). (HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

PTDH anggota Polri nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.

Baca juga: Ini Pernyataan dan Permintaan Maaf Ferdy Sambo Setelah Dipecat dari Polri

Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Nahas nasib Sambo. Sebelum menjadi pembunuh, dia adalah polisi berbintang dua, dengan kekayaan yang begitu melimpah.

Namun kini nasibnya berakhir di pemecatan.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.

Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Kemudian, ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.

Sayang, bintang dua di pundaknya itu justru ia gunakan semena-mena.

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa di Mabes Polri

Dia merekayasa kematian Brigadir J agar dianggap tidak terlibat.

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk.

Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved