Polisi Tembak Polisi

Ini Arti dari Dipecat Tidak dengan Hormat, Status Terbaru Ferdy Sambo, Tak Bakal Dapat Hak Pensiun

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi diepcat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Tangkapan Layar POLRITVRADIO
Ini Arti dari Dipecat Tidak dengan Hormat, Status Terbaru Ferdy Sambo, Tak Bakal Dapat Hak Pensiun 

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk.

Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved