Berita Bisnis Terkini

BPD DIY Sudah Menerima Distribusi Uang Baru

BPD DIY sudah memiliki uang pecahan baru sehingga masyarakat bisa memilikinya. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
YouTube Bank Indonesia
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bank Indonesia telah meluncurkan uang baru tahun emisi 2022 pada 18 Agustus lalu.

Uang baru tersebut pun kini telah didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk DIY. 

Direktur Utama Bank BPD DIY , Santoso Rohmad mengatakan BPD DIY sudah memiliki uang pecahan baru tersebut, sehingga masyarakat bisa memilikinya. 

" BPD DIY juga sudah ada, denominasinya juga sudah lengkap, mulai dari Rp1.000 sampai Rp100.000. Kalau nasabah yang mau tarik tunai minta uang baru ya bisa," katanya, Kamis (25/08/2022).

Baca juga: Bank Indonesia Sebut Uang Baru Bisa Permudah Tunanetra Kenali Rupiah

Pihaknya juga melayani penukaran uang baru, hanya saja ada pembatasan.

Tentu juga disesuikan dengan ketersediaan uang baru tersebut. 

Meski sudah beredar uang baru, namun pecahan lama masih tetap berlaku. 

"Uang lama kan juga masih sebagai alat pembayaran yang sah,"ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budiharto Setyawan mengungkapkan Bank Indonesia DIY melayani penukaran uang baru, namun masing-masing dibatasi maksimal lima paket saja. 

"Bisa mendaftar melalui pintar.bi.go.id,nanti dipilih Perwakilan DIY. Atau bisa perhatikan juga jadwal kas keliling, bisa ditukarkan di situ juga,"ungkapnya.

Ia memastikan jumlah uang baru yang dicetak mencukupi kebutuhan masyarakat. 

Meski sudah meluncurkan uang baru, namun yang tahun emisi 2016 masih berlaku secara sah.

Pihaknya pun secara perlahan bakal melakukan penarikan uang lama, apalagi uang yang sudah lusuh. 

Baca juga: Wakil Gubernur DIY Terima Uang Baru dari Bank Indonesia

Tingkat kelusuhan menjadi salah satu alasan BI meluncurkan uang baru.

Yang menjadi pertimbangan lainnya adalah tingkat pemalsuan. 

"Sepanjang belum dicabut dari peredaran, pecahan lama masih berlaku secara sah. Namun kami nggak mau membuat masyarakat memegang emisi yang berbeda-beda, paling nggak ke depan emisi yang bereda dua tahun emisi saja," terangnya. 

Terkait dengan uang logam, pihaknya masih belum berencana mengeluarkan uang logam baru.

Pasalnya kondisi yang logam saat ini masih memenuhi standar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved