Polisi Tembak Polisi
Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Masih Diteliti Jaksa
berkas perkara empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat sudah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Agung.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung.
SPDP atas Putri Candrawathi ini dikirimkan oleh penyidik Bareskrim pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Sementara untuk berkas perkaranya hingga saat ini masih di tangan penyidik.
Sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat sudah diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan diterimanya SPDP dengan tersangka Putri Candrawathi.
“Yang untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sementara terkait dengan berkas perkara empat tersangka, kata Ketut, saat ini masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa peneliti.
Tim jaksa peneliti ini memiliki waktu 14 hari kedepan untuk meneliti berkas perkara milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.
Nantinya tim jaksa peneliti akan menentukan apakah sudah lengkap atau perlu diperbaiki lagi.
“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.
Ketut menyatakan Kejagung memiliki visi untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
Ia harap kasus ini bisa selesai. Kejagung, kata dia, juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidk dan penuntut umum.
“Mudah-mudhan, nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu,” tuturnya.
Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Brigadir-J-Hari-Ini-Seharusnya-Wisuda.jpg)