Polisi Tembak Polisi
Polri Bantah Temuan Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Saat Penggeledahan
Info temuan uang Rp 900 miliar di sebuah bunker rumah Ferdy Sambo oleh tim khusus dibantah polri
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjoga.com - Belakangan ini beredar informasi tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan uang Rp 900 miliar di sebuah bunker saat menggeledah rumah Irjen Ferdy Sambo.
Namun Polri memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Dedi menjelaskan, tim khusus memang melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik, menurut dia, juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
Namun, Dedi menegaskan, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.
Baca juga: Sederet Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Terekam di CCTV
Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara dengan profesional, akuntabel dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.
Baca juga: Komnas HAM Hormati Kewenangan Penyidik Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Sempat-Ucapkan-Belasungkawa-untuk-Brigadir-J.jpg)