Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Instagram @divpropampolri
GAJI Irjen Ferdy Sambo Ternyata Cuma Segini, tapi Janjikan Rp 1 Miliar ke Bharada E Bunuh Brigadir J 

Tribunjogja.com Jakarta - Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Pada jumpa pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri,  Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan,  penyidik segera menyerahkan berkas perkara ke JPU. 

Selain itu penyidik juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. 

"Saudari PC ditetapkan sebagai tersangka,"katanya. 

Rumah Sambo di Magelang

Kronologi kasus itu bermula dari keluarga Ferdy Sambo berada di Magelang pada 2-7 Juli 2022 di Cempaka Residence, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta ajudannya berangkat bersama dari Jakarta pada 2 Juli 2022. 

Kepergian mereka juga dalam rangka merayakan anniversary pernikahan pada 6 Juli 2022.

Adapun rombongan ajudan yang ikut ke Magelang yakni Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Briptu Daden, serta asisten rumah tangga bernama K dan S.

Kemudian, pada 7 Juli 2022, Ferdy Sambo dan ajudan kembali ke Jakarta.

Di tanggal 7 Juli ini, Bripka RR dan Bharada E diminta untuk mengantarkan makanan untuk D, putri Ferdy Sambo yang berada di SMA Taruna Nusantara.

Mendadak, Putri Candrawathi menelepon agar Bharada E segera kembali ke rumah di Cempaka Residence, Magelang.

Saat itu, E mengaku juga mendengar suara J dan Kuat bersitegang. Sebelum kembali pulang, Putri Candrawathi menanyakan keberadaan RR. 

Akhirnya, E menyerahkan ponselnya kepada RR untuk menjawab pertanyaan itu dan menerima perintah Putri Candrawathi untuk melerai J dan K. 

Sesampai di rumah Ferdy Sambo di Magelang, RR langsung berbicara dua mata dengan K.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved