Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dilaporkan Lagi Atas Dugaan Curi Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J

Uang milik Brigadir J senilai Rp 200 juta telah dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo datangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

Tribunjogja.com -  Jeratan hukum kepada Ferdy Sambo kian panjang. Selain menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo juga diduga mencuri uang milik Brigadir J.

Uang milik Brigadir J senilai Rp 200 juta telah dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Terhadap dugaan pencurian ini, Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo .

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin mengatakan, kedatangannya ke Jambi ingin bertemu keluarga dan meminta surat kuasa untuk membuat 5 laporan baru.

Selain pelaporan hoaks,  ada pencurian uang orang yang telah meninggal, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Jarak Rumah Ferdy Sambo di Magelang dan SMA Taruna Nusantara, Bharada E Disebut Antar Makanan Anak

Ferdy Sambo, sambung Kamaruddin, dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua.

Kata Kamaruddin, uang senilai Rp 200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.

Foto ilustrasi - Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R.
Foto ilustrasi - Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R. (HANDOUT via Tribun Jambi)

Dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang Brigadir J.

Saat ini, pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.

"Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya," ujar Kamaruddin seraya mengatakan 3 handphone dengan 4 kartu pun belum juga dikembalikan.

Kamaruddin mengungkapkan, tabungan milik Brigadir J akan diwariskan ke ayah dan ibunya sebagai ahli waris. 

"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Silakan ambil. Kalau tidak harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," kata Kamaruddin.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved