Dinsos DIY Ciptakan Terobosan Prasasta Lan Cekatan untuk Optimalkan Program Manunggal Raharja

Dinsos DIY mengoptimalkan implementasi program aplikasi Manunggal Raharja melalui terobosan Prasasta Lan Cekatan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Miftahul Huda
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengoptimalkan implementasi program aplikasi Manunggal Raharja melalui terobosan Prasasta Lan Cekatan.

Untuk diketahui, aplikasi Manunggal Raharja merupakan media penyimpanan data kesejahteraan berbasis digital yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di dalam aplikasi tersebut Dinsos DIY melakukan manajemen validasi data kemiskinan dengan metode pemeringkatan kemiskinan.

"Pada implementasinya aplikasi Manuggal Raharja membutuhkan adanya pengembangan sehingga perlu dioptimalkan melalui Prasasta Lan Cekatan yaitu Perbaikan Standarisasi data, Sistem pendaftaran Langsung dan cek Kepesertan bantuan," kata Sekretaris Dinsos DIY, Suyarno, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan Suyarno, Prasasta Lan Cekatan, diambil dari kata Prasasta memiliki arti terpuji yang dapat diartikan baik, sedangkan Cekatan berarti cepat yang dapat diartikan tanggap. 

"Jadi Prasasta lan Cekatan merupakan Langkah Dinas Sosial DIY untuk mengupayakan data yang baik dan update untuk pelayanan kesejahteraan sosial dan cepat dalam menyediakan data yang update ketika dibutuhkan untuk dasar berbagai pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Sosial DIY," jelasnya.

Dinsos DIY Ciptakan Terobosan Prasasta Lan Cekatan untuk Optimalkan Program Manunggal Raharja 2
Sekretaris Dinas Sosial DIY Suyarno

Dengan berdasar pada Prasasta dan Cekatan itulah nantinya petugas dari Dinsos DIY akan mengoptimalkan validasi data kesejahteraan sosial di wilayah DIY.

Baca juga: Dinas Sosial DIY Berikan Bantuan Untuk 100 Lansia di 4 Panti Wreda di DI Yogyakarta

Modal awal untuk pemulihan data kesejahteraan itu, dijelaskan Suyarno dengan menentukan pemeringkatan kemiskinan.

Itu dimulai dari membentuk variabel kemiskinan, nilai koefisien dan angka garis kemiskinan di DIY.

Dengan demikian diharapkan kondisi persoalan kesejahteraan sosial di DIY benar-benar dapat dilihat secara riil.

"Ketika akan melakukan tindakan berarti tiga hal itu harus terpenuhi. Ketika variabel kemiskinan tidak ada di DTKS, kami mencoba menyusun variabel kemiskinan bersama kabupaten dan kota di DIY. Sehingga pemeringkatan kemiskinan di 2022 ini bisa dilakukan walaupun belum semuanya," jelasnya.

Setelah pemeringkatan kemiskinan dilakukan, selanjutnya akan diketahui lima status kesejahteraan yakni kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan tidak miskin.

Untuk menentukan lima status kesejahteraan tersebut, peran petugas Dinsos DIY melalui Prasasta lan Cekatan ini menjadi penentu.

Mereka juga mengembangkan satu sistem pendaftaran langsung calon penerima manfaat. 

"Mereka yang seharusnya masuk di DTKS tetapi tidak dapat bantuan, itu kami minta daftar langsung. Ini baru kami susun SOP-nya. Kami juga ada petugas yang akan melihat, memastikan apakah benar kondisinya, setelah itu akan didata kepemilikan aset. Kalau gak ada aset yang bersangkutan gak muncul variabel kemiskinan," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved