Berita Sleman Hari Ini
Satpol PP Sleman Bakal Tetap Giatkan Patroli Pengetatan Protokol Kesehatan
Dalam pantauan atau patroli yang dijalankan Satpol PP Sleman juga terbagi menjadi tiga grup yang terdiri atas grup pagi, grup siang, dan malam.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan tetap melakukan patroli pengetatan protokol kesehatan (prokes) saat peringatan HUT ke-77 RI.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan terkait pelaksanaan patroli pengetatan prokes di wilayahnya.
"Pelaksaan patroli prokes terbagi dalam tiga waktu, yakni pagi, siang dan malam," ucapnya kepada Tribunjogja.com melalui pesan singkat, Senin (15/8/2022).
Dalam pantauan atau patroli yang dijalankan Satpol PP Sleman juga terbagi menjadi tiga grup yang terdiri atas grup pagi, grup siang, dan malam.
Di mana satu grup terdiri atas empat hingga enam orang.
Menurutnya, ideal pelaksanaan patroli pengetatan prokes ini dalam satu hari ialah memantau 17 titik kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.
Nantinya, personel yang bertugas melaksanakan patroli turut memberi hasil giat patroli tersebut kepada pihak yang berwenang.
Tujuannya ialah nantinya pihak yang berkepentingan dapat pula mengetahui kondisi wilayahnya.
"Berdasarkan hasil pantauan untuk prokes secara umum sudah jalan, tetapi harus selalu diingatkan saja. Namun, yang perlu didorong saat ini ialah percepatan pelaksanaan vaksinasi Booster, " imbuhnya.
Sebab, saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman masih menjalankan target pencapaian pemberian vaksinasi Booster kepada masyarakat.
Ia turut berpesan, setidaknya masyarakat dapat tetap mematuhi prokes walau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini di Kabupten Sleman tergolong ke dalam Level 1.
"Saya mohon kerja sama dari manajemen mall dan tempat hiburan juga untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi," tutupnya.
Sekadar informasi, patroli tersebut menjadi bagian dari hasil tindaklanjut Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.(*)
