Tol Yogyakarta Bawen
Satu Rumah di Klaten Kokoh Berdiri Meski Sekelilingnya Sudah Rata untuk Proyek Tol Yogyakarta-Solo
Di sekeliling rumah baik dari depan rumah, bagian belakang dan samping rumah tampak sedang ada pengerjaan pengurukan tanah pembangunan jalan tol
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemandangan berbeda terlihat di sekitar pengerjaan proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pasalnya, satu unit rumah berlantai dua berwarna hijau yang berada persis di tepi jalan lintas Klaten-Boyolali itu masih kokoh berdiri, meski di sekelilingnya telah rata akibat pembangunan proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Pantauan TribunJogja.com, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 10.31 terlihat pagar rumah bertingkat tersebut tertutup rapat.
Di sekeliling rumah baik dari depan rumah, bagian belakang dan samping rumah tampak sedang ada pengerjaan pengurukan tanah pembangunan proyek jalan tol.
Pada bagian belakang rumah pondasi dasar tol bahkan sudah mulai dibangun.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono menyebut rumah yang masih kokoh berdiri itu milik dari seorang warga bernama Setyo Subagyo.
Rumah bertingkat tersebut sedianya ikut terdampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.
Namun, sampai saat ini pemilik rumah belum menyetujui nilai ganti rugi (UGR) yang ditawarkan oleh panitia pembebasan lahan.
"Tanah dan rumah itu atas nama Setyo Subagyo, pemilik tanah dan rumah belum tandatangan di berita acara persetujuan karena tidak setuju dengan Nilai Ganti Kerugian," ujarnya.
Ia mengatakan, nilai ganti rugi yang diterima oleh Subagyo senilai sekitar Rp 3,4 miliar.
Per meternya, tanah rumahnya dihargai sekitar Rp 2,5 juta sementara tanah yang berada di seberang jalan rumah Subagyo dihargai sekitar Rp 3 juta per meternya.
"Ini tim appraisal-nya waktu itu berbeda, meski tanah yang dinilai berada di daerah yang berdekatan," jelasnya.
Menurut Sulis, meski belum menyetujui nilai ganti kerugian yang diajukan, pemilih rumah itu juga tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
"Tidak mengajukan keberatan ke PN, maunya minta kebijaksanaan dari Ketua Pelaksana agar UGR dapat dinaikkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen terdapat 68 bidang tanah yang diterjang proyek jalan bebas hambatan tersebut.