Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD: Jika Kasus Brigadir J Tak Dibuka Terang Benderang, Negara Ini Akan Hancur
Penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. Mahfud MD minta kasus dibuka terang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Sebulan lebih berjalan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap meyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, tewasnya Brigadir J terjadi di rumah pejabat tinggi Polri yakni di kediaman Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Meski tersangka telah ditetapkan oleh aparat kepolisian, termasuk Ferdy Sambo sendiri, namun publik masih bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dan motif apa di balik penembakan ajudan sang jenderal kala itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang.
Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.
“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.
Baca juga: Ini Kata-kata yang Terucap dari Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Saat Dikunjungi LPSK
“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.
Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah.
Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menuturkan, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat.
Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik.