Berita Jogja Hari Ini

Kepala Kejati DIY Melantik Kolonel Laut Yuli Wibowo Sebagai Aspidmil

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri SH MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Laut

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Penkum Kejati DIY
Kepala Kejati DIY melantik Aspidmil Kolonel Laut Yuli Wibowo, Kamis (11/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri SH MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Laut Yuli Wibowo SH, sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi DIY.

Pelantikan itu menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-448/C/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Dijelaskan, Kajati DIY menyampaikan selamat kepada Aspidmil yang telah dilantik dan selamat datang serta selamat bertugas di Kejati DIY.

Baca juga: Harga Mi Instan di Warmindo Wilayah Kota Yogyakarta Belum Ada Kenaikan

"Dengan pembentukan Jampidmil, kami berharap tidak ada lagi dualisme dalam kebijakan penuntutan, karena hal tersebut bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas," kata, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi melalui keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Sarwo Edi menjelaskan, Aspidmil berfungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan militer.

Proses tersebut dilakukan Oditurat dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. 

Pengemban jabatan ini pun nantinya akan berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara Oditurat sehingga tugas Aspidmil disini sangat dibutuhkan. 

"Ke depannya Kejati DIY berharap Aspidmil dapat membantu dan merespon harapan pimpinan sekaligus dapat menjawab harapan masyarakat terkait penanganan perkara-perkara konektifitas yang belum terjawab dan terselesaikan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DIY," tegasnya.

Dijelaskan, pelantikan dan Sumpah Jabatan Asisten Pidana Militer ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

Baca juga: Jadwal Timnas INDONESIA vs VIETNAM di Final Piala AFF U-16 2022: LIVE di Channel TV Indosiar Vidio

Sebagai informasi, upacara pelantikan dan Sumpah Jabatan dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M.H. para Asisten, para Kajari se-DIY, Kabag TU, para Koordinator dan para Pejabat Eselon IV dilingkungan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta beserta tamu undangan dari unsur TNI yaitu Danlanal Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Para Asisten dan KTU Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Para Koordinator Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Para Kajari Se-wilayah Hukum D.I.Yogyakarta, Kaotmil II-10 Yogyakarta, Kadilmil II-11 Yogyakarta, Dandenpom IV/2 Yogyakarta, Dansatpomlanud Adisutjipto, Dandenpomal Lanal Yka, Kakum AAU, Kakumrem 072/Pamungkas, Kakum Lanud Adisutjipto dan Kakum RSPAU Hatrjolukito. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved