Berita Jogja Hari Ini
Siap Didaftarkan, Pemkot Yogya Fasilitasi 13 IKM untuk Mendapat HKI
Selain memberikan pendampingan penuh, Pemkot juga menanggung pembiayaan yang harus dibayar para IKM guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual .
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta memfasilitasi 13 Industri Kecil Menengah ( IKM ) di wilayahnya untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ).
Dengan begitu, ekslusifitas merek dagangnya dapat terjaga.
Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta , Prabaningtyas, menyampaikan, sebenarnya target yang diusung untuk meng-HKI-kan IKM cukup besar.
Tapi, saat ini, baru 13 IKM itu yang benar-benar siap.
Baca juga: Pemkot Yogya Gelar Layanan Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin, Begini Caranya
"Ada 13 IKM yang siap didaftarkan, 13 merek IKM. Itu segera kami daftarkan, ya," urai Praba, Rabu (10/8/2022) siang.
Ia menjelaskan, ke-13 IKM tersebut berasal dari berbagai macam bidang.
Mulai dari kerajinan, fashion, sampai kuliner.
Dirinya tidak menampik, dalam proses menuju HKI, banyak kendala yang harus dilalui para IKM dampingannya.
"Syarat pendaftarannya kan banyak. Ada beberapa IKM yang mendaftar, tetapi ternyata mereknya sudah ada yang pakai. Padahal, aturannya jelas, tidak boleh sama," urainya.
"Kemudian, kami dampingi juga terkait dengan logo yang digunakan untuk branding. Misal, logo yang mau didaftarkan kurang menjual, itu kami dampingi," tambah Praba.
Dalam proses pendampingan ini, Pemkot Yogyakarta pun menjalin sinergitas dengan Pusat Studi HKI Universitas Islam Indonesia (UII).
Alhasil, pendampingan benar-benar berasal dari kalangan akademisi yang menguasai bidang itu.
Baca juga: Pemkot Yogya Gulirkan KAMU, 50 Wirausaha Dapat Pendampingan
"Sebenarnya, fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari program kelas pelatihan HKI yang kami gulirkan pada 2021. Lalu, tahun ini pendaftarannya difasilitasi," katanya.
Oleh sebab itu, selain memberikan pendampingan penuh, eksekutif juga menanggung pembiayaan yang harus dibayar para IKM guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual .
Untuk kslas IKM , biaya yang dibutuhkan sekitar Rp500 ribu.
"Untuk mengurus ke Kemenkumham kan berbayar. Tapi, karena ada fasiltasi dari Pemkot, maka semua digratiskan, free sepenuhnya. Mulai dari pendampingan, sampai kalau ada perbaikan, semua kami bantu," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )