Aplikator Ojek Online Masih Mempelajari Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut. Kami berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut untuk DIY yang masuk zona I, biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, kemudian untuk batas atas Rp2.300/km.
Kemudian rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500.
Baca juga: AC MILAN: Inilah Striker Ideal untuk Rossoneri
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan keputusan menteri tersebut.
Pihaknya pun kini tengah mempelajari kebijakan tersebut.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut. Kami berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (10/08/2022).
Ia memastikan Gojek mematuhi peraturan pemerintah.
Pihaknya juga mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
"Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca juga: Selain Bisa ke Singapura dan Malaysia, Ini 6 Wisata di Nongsa Sensation yang Wajib Dikunjungi
Terpisah, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan pihaknya sedang mempelajari Keputusan Menteri Perhubungan yang dikeluarkan baru-baru ini.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian mengenai peraturan
baru tersebut, agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ungkapnya.
Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
"Kami juga mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19," pungkasnya. (maw)