Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satpol PP DIY Segel Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Di Sleman
Pengembang diduga melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa di desa Caturtunggal.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan proses pembangunan perumahan lantaran diduga berada di atas tanah kas desa dan belum ada izin sepenuhnya.
Perumahan tersebut diprakarsai pengembang dan membangun di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Penyegelan lokasi pembangunan area, Selasa (9/8/2022) melibatkan personel Satpol PP DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat desa Caturtunggal.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihak pemrakarsa diduga melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa di desa Caturtunggal.
"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu, sebelum membangun sebagaimana pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa" kata Noviar, Selasa sore.
Baca juga: Satpol PP DIY Setorkan Hasil Penegakan Yustisi dan Non Yustisi Januari-Juni 2022
Dia menjelaskan, pihak perusahaan menyewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 13.675 meter persegi.
Dari lahan seluas itu, baru 5.000 meter persegi yang sudah berizin
"Sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," tambah Noviar.
Untuk itu Noviar berharap secepatnya pihak yang bersangkutan mengurus kewajiban perizinan yang belum dilengkapi sebagaimana Pergub 34 Tahun 2017.
"Dan sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan dihentikan," jelas Noviar.
Noviar berharap semua pihak taat aturan dan patuh pada Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam sebagai pemilik sah tanah kas desa di DIY.
"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," tutupnya. ( Tribunjogja.com )