Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Koordinator BK SMA Negeri 1 Banguntapan Penuhi Panggilan Ombudsman RI Perwakilan DIY

Pemanggilan guru BK itu untuk keperluan penggalian informasi mengenai dugaan pemaksaan penggunaan hijab yang dialami seorang siswi SMAN 1 Banguntapan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan , Kabupaten Bantul memenuhi panggilan pihak Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (3/8/2022).

Pemanggilan guru BK berinisial TS itu untuk keperluan penggalian informasi mengenai dugaan pemaksaan penggunaan hijab yang dialami seorang siswi SMAN 1 Banguntapan .

"Hari ini kami mengundang koordinator BK dari SMAN 1 Banguntapan untuk kami dengarkan penjelasannya mengenai, pengetahuan dia terkait dengan rentetan kejadian yang menimpa si anak. Kedua kemudian apa yang dia ketahui dan tindakan apa yang sudah dia lakukan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi, di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Dari informasi yang didapat Ombudsman RI perwakilan DIY sejauh ini, baik dari pendamping siswi maupun keterangan dari guru BK pada hari ini, ditemukan bahwa siswi tersebut mulai merasa tidak nyaman di lingkungan sekolah karena merasa tidak memakai kerudung. 

Baca juga: DPRD DIY Sikapi Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan

"Dia (siswi) merasa itu hal yang berbeda dengan dia dulu sekolah SMP Negeri. Dari situ kemudian memulai akumuluasi sampai puncaknya di tanggal 26 Juli itu dia mengurung diri di toilet sekolah yang itu masih ada misteri juga itu sebabnya apa. Karena setelah kami konfirmasi dari guru BK ternyata bukan setelah dipakaikan kerudung," ungkapnya.

"Karena dipakaikan jilbab itu kan tanggal 20 Juli di ruang BK, sementara kejadian dia mengurung hari Selasa tanggal 26. Itu yang nanti kami akan gali penjelasannya dari wali kelas dan tidak menutup kemungkinan ini guru kimia akan coba tanya. Karena kayaknya bersamaan dengan kelas dia itu izinnya. Ada apa di sesi itu," sambung Budhi.

Budhi menjelaskan, siswi yang bersangkutan dipanggil guru BK lebih dari dua kali.

Itu kaitannya soal dia yang belum bisa mengaji dan tidak menggunakan busana keagamaan atau hijab. 

Dengan demikian siswi tersebut dianggap beda sendiri. 

Dampak yang muncul pada siswi tersebut, lanjut Budhi, ada perubahan perilaku pada siswi yakni lebih sering menyendiri.

Baca juga: SETARA Institute: Pemaksaan Pemakaian Jilbab di Sekolah Bertentangan dengan Kebhinekaan Indonesia

"Kemudian dijelaskan bahwa dia mulai seperti itu karena merasa ada perbedaan. Agak kaget ada perbedaan di sekolah negeri dan SMP Negeri yang dia dulu pernah bersekolah," tegas Budhi Masturi.

Pihak Ombudsman RI perwakilan DIY belum dapat menilai apakah ada unsur relasi paksa dari suatu kelompok tertentu dalam hal penggunaan hijab di sekolah tersebut.

"Saya belum bisa menyimpulkan itu tapi kan bisa mempelajari sebenarnya pemaksaan secara hukum itu bagaimana. Secara psikologi itu bagaimana, kami akan kaji itu apakah unsur-unsur itu terdapat unsur pemasangan hijab di dalam perspektif hukum maupun psikologi," terang dia. 

Sementara Koordinator BK SMAN 1 Banguntapan , TS, tidak bersedia diwawancara.

Dia langsung meninggalkan ruang pemeriksaan dengan terburu-buru.

Kemudian masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan sama sekali kepada wartawan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved