BBPOM DIY Gelar Penertiban Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
BBPOM DIY melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal.
Serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM DIY Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt mengungkapkan target aksi adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan sasaran berupa sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
" Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2022 dengan melibatkan lintas sektor setempat yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten-Kota se DIY,"katanya dalam rilis yang diterima oleh Tribunjogja.com, Rabu (3/8/2022).
Aksi penertiban pasar ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta, disamping kegiatan operasi / pengawasan dengan target khusus lainnya.
Hasil penertiban adalah sebagai berikut :
Trikoranti Mustikawati mengungkapkan, dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan kosmetik lokal tanpa ijin edar baik berupa parfum, tata rias maupun perawatan.
Temuan lainnya adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa krim untuk perawatan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran namun masih dijumpai di sarana distribusi.
Selain melakukan pembinaan, tindak lanjut terhadap temuan adalah pemusnahan produk di tempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas.
Juga teguran dengan surat peringatan dan sebagai bentuk rekomendasi kepada lintas sektor dalam melakukan monitoring selanjutnya.
" Komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk mengawal keamanan kosmetik yang beredar dan melindungi kesehatan masyarakat, terus dilakukan,"lanjutnya.
Tidak hanya dengan melakukan aksi penertiban namun pengawasan rutin yang dilakukan setiap saat.
BBPOM di Yogyakarta menurut Trikoranti Mustikawati akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran kosmetik yang aman dan bermutu.
" Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik,"lanjutnya.
MAKLUMAT PELAYANAN
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta
Nomor : HM.11.02.14A.14A4.07.22.182
Dengan ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menyatakan :
1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelanyanan publik yang telat ditetapkan
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, dan
3. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BBPOM-DIY-Gelar-Penertiban-Kosmetik-Ilegal-dan-Berbahaya.jpg)