Tol Yogyakarta Bawen
Langkah Pak Kades Setelah 1 Hektare Tanah Khas Desa Menden Terkena Proyek Tol Yogya - Solo
Apa langkah Pemdes Menden setelah satu hektare tanah khas desa tersebut terkena proyek jalan Tol Yogya-Solo?
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Proyek Tol Yogyakarta-Solo juga menerjang tanah khas Desa Menden di Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten. Apa langkah Pemdes Menden setelah satu hektare tanah khas desa tersebut terkena proyek jalan Tol Yogya-Solo?
Kepala Desa Menden, Sriyanto, langsung mencari lahan pengganti tanah khas desa yang akan beralih fungsi sebagai bagian dari proyek tol tersebut.
Ia mengatakan harus ada lahan pengganti tanah khas desa tersebut karena kelak dimaksudkan untuk meningkatkan PAD desa.
Proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memang tak hanya menggusur lahan persawahan, permukiman, dan rumah ibadah. Tanah kas desa juga tak luput oleh terjangan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Sriyanto mengatakan di Desa Menden Kecamatan Kebonarum juga terdapat sekitar 1 hektare tanah kas desa yang kena terjang tol.
"Di sini tanah kas desa yang kenal tol terdiri dari beberapa bidang, kalau ditotal luasannya hampir 10 ribu meter persegi atau 1 hektare," ujarnya pada TribunJogja.com, Minggu (31/7/2022).
Ia menjelaskan, tanah kas desa seluas sekitar 1 hektare itu mendapat ganti rugi sekitar Rp 8 miliar.
"Itu uang ganti ruginya sekitar Rp 8 Miliar, kita sudah proses pelepasan hak, ini sedang mencari tanah pengganti, yang nantinya niatnya untuk meningkatkan PAD desa," ulasnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sudah dapat 5 patok tanah yang sedianya bakal digunakan sebagai tanah pengganti tanah kas desa.
namun, luasan tanah pengganti itu lebih luas dari tanah kas desa yang kena terjang tol.
"Kita sudah dapat 5 patok tanah calon pengganti TKD, itu luasnya sekitar 22 ribu meter persegi. Alhamdulillah tanahnya jadi lebih luas," ucapnya.
Ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan proses pelepasan hak tanah kas desa itu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan jika pihaknya sudah mengajukan pelepasan hak TKD ke bupati Klaten.
"Saat ini yang sudah masuk ke ibu bupati, kurang lebih 12 desa yang sudah mengajukan rekomendasi untuk persetujuan pelepasan hak tanah kas desa," ucapnya.
Menurutnya, penggantian tanah kas desa akan diganti dengan uang bukan dengan lahan.
"Ini bukan tukar lahan, tapi pembelian baru sehingga bisa mempercepat pencairan TKD," tandasnya.
(Mur/ Tribun Jogja )