Berita Bisnis Terkini

CBDC dan Aset Kripto Diklaim Bisa Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

CBDC dan aset kripto bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan yang mudah dan aman bagi populasi yang tidak punya rekening bank

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
unsplash.com
Mata uang kripto 

Tribunjogja.com - Bank Indonesia terus mendalami desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Kabar baiknya, BI sudah mengumumkan pada akhir tahun 2022 ini, mereka akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC atau Digital Rupiah.

Keberadaan aset kripto juga melatarbelakangi bank sentral menjajaki desain teknologi layanan keuangan ini.

Mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing.

Menurut data Atlantic Council, saat ini lebih dari 100 negara yang mewakili lebih dari 95 persen PDB global, sedang menjajaki penerbitan CBDC.

Dari jumlah tersebut, 10 negara sudah resmi meluncurkan CBDC, 15 negara masih dalam tahap pilot project, 24 tahap pengembangan, 43 tahap riset (termasuk Indonesia), 10 negara CBDC-nya tidak aktif dan dua negara membatalkan penggunaan CBDC.

Baca juga: Prediksi Harga Kripto Bitcoin, Ethereum, BNB Tahun 2022, Kapan Kembali Bullish?

Pembahasan mengenai desain CBDC terus menjadi perhatian bank sentral di setiap negara, termasuk Indonesia.

Satu di antaranya mengenai skema yang paling cocok dalam implementasinya ke depan.

Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana peluncuran CBDC oleh Bank Indonesia.

Pemerintah telah membuka diri terhadap perkembangan teknologi layanan keuangan agar tetap relevan.

Utamanya tentu memberikan kemudahan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Tujuan utama CBDC dan aset kripto sejalan dan punya pandangan yang sama, di mana di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditi, bukan mata uang untuk alat pembayaran.

CBDC dan aset kripto bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Keduanya bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan yang mudah dan aman bagi populasi yang tidak memiliki rekening bank.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved