Berita Bisnis Terkini

Tugu Insurance Layani Asuransi Perjalanan bagi Jemaah Umrah/Haji

Produk asuransi ini memberikan proteksi dari berbagai risiko dalam perjalanan umrah atau haji. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ilustrasi Tugu Insurance 

Keempat, kehilangan uang akibat pencurian saat melakukan ibadah umrah dan haji.

Kelima, keterlambatan dan kehilangan bagasi atas barang pribadi selama jemaah melangsungkan ibadah, termasuk kehilangan dokumen perjalanan seperti passport dan kartu identitas.

Dengan prinsip Syariah maka Asuransi sebagai pengelola akan melindungi peserta yang mengalami risiko.

Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi Tugu Insurance menjelaskan bahwa produk asuransi perjalanan umroh/haji adalah wujud dari komitmen Unit Usaha Syariah Tugu Insurance untuk mendukung pelaksanaan ibadah umrah dan haji yang aman dan nyaman.

“Lewat asuransi ini, jemaah bisa tenang selama menjalankan ibadah. Jamaah dari Indonesia bisa sepenuhnya fokus menjalankan ibadah di tanah suci dengan khusyu tanpa kekhawatiran dan keluarga di rumah juga akan turut merasa tenang,” ujar Ery.

“Saat ini kami telah memiliki sejumlah partnership dengan beberapa travel agent dengan ribuan jemaah yang sudah merasakan manfaat dari produk asuransi umrah dan haji Tugu Insurance Unit Usaha Syariah  yang memiliki kredibilitas dalam penanganan perjalanan ibadah umrah dan haji, serta memanfaatkan peran dari para agen asuransi guna makin menggenjot perolehan jumlah polis dari sektor ini,” tambah Ery.

Baca juga: Dukung Pendidikan Para Tunanetra, Tugu Insurance Kampanyekan #BeraniBerbagiLebih

“Kami optimis bahwa ke depannya akan terdapat pertumbuhan produksi premi yang signifikan dari produk perjalanan umrah/haji seiring dengan pertumbuhan minat maupun kemampuan finansial masyarakat muslim di Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah/haji,” tutup Ery.

Sesuai dengan prinsip syariah, asuransi perjalanan umrah/haji ini menjalankan prinsip berbagi risiko (sharing risk).

Dasar dari asuransi syariah adalah tolong menolong di antara anggota atau peserta asuransi.

Anggota atau peserta menolong peserta lain yang sedang mengalami risiko.

Peserta asuransi saling berbagi risiko, dan bergotong royong satu sama lain untuk saling membantu meringankan beban peserta lainnya.

Sedangkan pada asuransi syariah hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi atau pengelola, dimana peserta memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana peserta berdasarkan akad wakalah bil ujroh, meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan risiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi sesuai prinsip syariah.

Untuk infomasi lebih lanjut terkait produk dan layanan asuransi umum syariah maka masyarakat dapat menghubungi layanan 24 jam selama 7 hari melalui akses website www.tugu.com, Call Center “Call TIA” di 1500458, Whatsapp Messenger di 081197900100 serta email: calltia@tugu.com. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved