Berita Jogja Hari Ini
Babak Awal Proses Penetapan Gubernur DIY, DPRD DIY Terima Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah
Berkas-berkas yang diterima dinyatakan lengkap sehingga pansus dapat segera memulai proses verifikasi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah dimulai.
DPRD DIY pun resmi membentuk panitia khusus untuk mengawal penetapan kepala daerah.
Pada Senin (18/7/2022), pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman bertandang ke kantor DPRD DIY untuk menyerahkan dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada pimpinan legislatif.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menjelaskan, sedikitnya ada 16 dokumen yang diserahkan kepadanya.
Satu di antaranya surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, akta kelahiran, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, hingga pernyataan bukan sebagai anggota politik.
Berkas-berkas yang diterima dinyatakan lengkap sehingga pansus dapat segera memulai proses verifikasi.
"Sudah kami terima dan semuanya lengkap. Kami akan lebih detail (melakukan verifikasi)," terang Nuryadi.
Dia menjelaskan, proses penetapan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY di mana pemilihan kepala daerah tak dilakukan melalui proses pemilihan umum.
Kepala daerah atau Gubernur di DI Yogyakarta dijabat oleh Sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta sedangkan wakilnya dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.
Pada 10 Oktober 2022, masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X akan berakhir sehingga proses penetapan akan kembali dilakukan.
"Ini kan penetapan sesuai dengan UU yang sah resmi dan kita hanya menjalankan tugas-tugas itu," ucapnya.
Nuryadi menargetkan proses verifikasi berkas dan penyusunan berita acara penetapan kepala daerah rampung pada 9 Agustus 2022 mendatang sehingga penetapan dapat dilakukan di tanggal tersebut.
Sebelum penetapan, DPRD DIY akan kembali menggelar rapat paripurna pada 8 Agustus 2022 untuk mendengarkan laporan dari pansus terkait hasil verifikasi berkas administrasi sekaligus mendengarkan pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur.
Setelah resmi ditetapkan, Pemda DIY tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dapat dilantik pada 10 Oktober 2022.
"Sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan kita kirim ke Jakarta," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pimpinan-DPRD-DIY-menerima-dokumen-persyaratan-calon-kepala-daerah.jpg)