Polisi Tembak Polisi

Kejanggalan Kematian Brigadir J, Mulai Waktu Pengungkapan, Kronologi Beda Hingga Luka Sayat

Keterangan resmi kepolisian ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Rockatansky via kompas.com
Ilustrasi peluru 

Luka tembak tersebut di antaranya di dada, tangan, dan leher.

Bahkan 2 ruas jari korban dilaporkan putus. Korban juga disebutkan mengalami luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kakinya.

Terkait luka sayatan itu, pihak Kepolisian hanya mengatakan itu terjadi akibat proyektil yang ditembakkan oleh Bharada E.

“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakan Bharada E,” ujar Ramadhan.

4. Keluarga sempat dilarang lihat jenazah Brigadir J

Menurut bibi mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak, pihak keluarga sempat dilarang untuk melihat jenazah.

Rohani juga mengungkapkan, korban tiba di Jambi pada Sabtu (9/7/2022) melalui kargo bandara.

Saat tiba di rumah duka, keluarga awalnya tidak diperbolehkan untuk melihat kondisi korban.

Namun, ibu korban bersikukuh untuk melihat kondisi anaknya sebelum dimakamkan.

Saat itulah, keluarga melihat tubuh korban penuh luka.

"Ya awalnya enggak dibolehin, tapi ibunya bilang mau lihat kondisi anaknya bagaimana," ujarnya.

Bahkan menurut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, keluarga sempat tidak diperkenankan membuka pakaian korban sebelum dimakamkan.

Selain itu, keluarga juga sempat dilarang mendokumentasikan kondisi korban saat pertama kali tiba di rumah duka. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved