Magelang
Akhir Kisah Guru Ngaji Asal Magelang Cabuli Murid, Empat Korban, Satu Hamil
Berita Magelang Hari ini tentang pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Magelang kepada muridnya. Pengakuan ada empat murid, satu hamil
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Kasus guru bertindak asusila kepada murid terjadi di Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap setelah satu diantara korban melapor ke polisi sebab anaknya hamil.
Bagaimana kasus itu bisa terjadi?
Berikut adalah penjelasan dari Kepolisian Resort Magelang saat konferensi pers di lobi depan mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022) :

Oknum guru ngaji itu oleh polisi diinisial MS. Umurnya 31 tahun. Tersangka adalah warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka melakukan tindakan tak senonoh hingga pemerkosaan kepada empat murid pada kurun waktu antara Desember 2021 hingga Mei 2022.
Kapolres Magelang, AKBP Mohammad Sajarod Zakun mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan tugas piket kebersihan sesuai mengaji.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah rumah tersangka Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya pada empat korban."Kata Kapolres.
Dari empat korban, ada satu korban berinisial W (18) saat kejadian berusia 17 tahun, dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan.
Tersangka MS memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya.
Dari pengakuan tersangka ada sekitar 90 anak baik laki-laki maupun perempuan belajar mengaji di sana.
"Dari pengakuan tersangka sudah mengajar sejak tiga tahun lalu. Tersangka MS yang juga bekerja sebagai petani ini, sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak.
"Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah,"kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo
Hermawan.
Jika ingin melaksanakan tindakan asusila itu maka murid incarannya diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu.
"Saat itu lah tersangka untuk melancarkan aksinya. Dimana, tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap.
Dimana 2 korban dilecehkan dan 2 orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan,"ucapnya.
Sedangkan bagi korban yang hamil yakni berinisial W. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.
Tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali
menyetubuhi korban hingga 3 kali,"terangnya.
Kejadian terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung. Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke
Polres Magelang.
"Disitu, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan
pemerkosaan,"terangnya.
Tersangka MS dikenai Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )