Cara Gunakan MyPertamina
Daftar Mobil dan Motor yang Diizinkan Menggunakan Pertalite dan Solar
Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Pertamina Patra Niaga mulai membuka pendaftaran aplikasi MyPertamina di lima provinsi sejak 1 Juli 2022 lalu.
Aplikasi MyPertamina ini merupakan syarat bagi warga untuk bisa membeli Pertalite dan solar.
Pertamina sendiri melakukan ujicoba di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Hingga saat itu aturan mengenai kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Solar masih digodok pihak-pihak terkait.
Kajian mengenai kendaraan yang diizinkan menggunakan Pertalite dan Solar sendiri sejauh ini masih berdasarkan kapasitas mesin.
Namun kajian tersebut belum diputuskan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, anggote Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.
"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.
Sementara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc masih diperkenankan untuk menggunakan Pertalite dan Solar.
Motor di bawah 250 cc
Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite:
Honda PCX 150
Honda Beat
Honda Vario
Honda Scoopy
Honda Supra X
Honda Revo X
Honda Supra Cub
Yamaha Mio
New Yamaha Fino
Yamaha Soul
Yamaha Majesty
Yamaha NMax.
Mobil di bawah 2.000 cc
Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
Berikut beberapa daftarnya:
Toyota Yaris
Toyota Agya
Toyota Vios
Toyota Sienta
Toyota Avanza
Toyota Calya
Honda Brio RS
Honda Jazz
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V 1,5 L
Honda HR-V 1,8 L
Daihatsu Xenia
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Daihatsu Ayla
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Grand Livina.
Baca juga: Hari Ini Website MyPertamina Mulai Dibuka di Yogyakarta, Ini Penjelasan Pertamina
MyPertamina
Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan penggunaan MyPertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun.
Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya.
Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina.
Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya.
Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital.
Uji coba awal kini sedang dilakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa kabupaten atau kota di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. (*)