Berita Gunungkidul Hari Ini
Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari, Oknum ASN yang Terlibat Berpotensi Dipecat Secara Tidak Hormat
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, sebelumnya juga menyatakan jika AS belum akan dinonaktifkan dari jabatan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul hingga kini masih terus menunggu proses pemeriksaan terhadap AS.
AS sendiri merupakan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari pada 2015 silam.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan hingga kini belum ada sanksi diberikan pada AS. Sebab ia belum ditahan oleh penyidik.
"Kalau yang bersangkutan sebagai tersangka lalu ditahan, baru bisa ada tindak lanjut," kata Iskandar pada Senin (04/07/2022).
AS diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Jika nantinya ditahan, maka bisa dikenakan pemberhentian sementara.
Meski demikian, Iskandar menyebut jika AS berpotensi mendapat sanksi berat.
Hal itu diputuskan jika yang bersangkutan terbukti oleh pengadilan terlibat kasus korupsi.
"Bisa pemberhentian secara tidak hormat, artinya seluruh haknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dicabut," ujarnya.
Namun Iskandar menegaskan sanksi baru diberikan setelah ada putusan hukum tetap.
Sedangkan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap AS.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, sebelumnya juga menyatakan jika AS belum akan dinonaktifkan dari jabatan.
Sebab proses pemeriksaan hukumnya hingga kini masih berjalan.
"Belum mau terlalu jauh memutuskan, karena masih belum pasti," katanya belum lama ini.
Sunaryanta juga menyebut keterlibatan AS masih sebatas dugaan.
Itu sebabnya, ia tak ingin terlalu ikut mengintervensi proses hukumnya, termasuk perihal status jabatannya saat ini.
Ia juga memberi ruang bagi AS untuk mencari keadilan seluas-luasnya selagi proses hukum berlangsung.
Namun jika nanti keterlibatannya terbukti di pengadilan, pihaknya baru akan bertindak.
"Nanti akan kami sesuaikan sesuai putusan di pengadilan," ujar Sunaryanta.(*)