AKHIR Petualangan Holywings di Sleman DI Yogyakarta, Ditutup hingga Digugat Rp 100 Miliar

Menurut pantauan Tribun Jogja, terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah, membentang menutupi pintu masuk Holywings Jogja

TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Suasana Holywings yang ditutup Pemkab Sleman karena melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020, Kamis (30/06/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Berakhir sudah petualangan Holywings di Sleman DI Yogyakarta, sebuah bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&B).

Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menutup outlet Holiwings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman. 

Penutupan tersebut dilakukan Rabu (29/06/2022), sebagai buntut promosi yang menggunakan Muhammad dan Maria, hingga akhirnya menuai kritikan dari organisasi masyarakat. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan Holywings Jogja telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Penutupan ini merupakan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kententraman masyarakat serta ketertiban umum," katanya, Kamis (30/06/2022).

Ia menyebut pihaknya masih akan menunggu perkembangan. Pihaknya pun belum menentukan jangka waktu penutupan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan. Kita akan melihat, yang pasti sekarang sudah dilakukan penutupan," terangnya. 

Menurut pantauan Tribun Jogja, Kamis (30/06/2022) terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah. Banner tersebut membentang menutupi pintu masuk Holywings

Tulisan Holywings berwarna merah di bagian atas bangunan pun sudah tidak ada. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Retno Susiati menambahkan izin Holywings Jogja dikeluarkan langsung oleh pusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021 tentang perizian usaha berbasis risiko. Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau lagi izinnya," imbuhnya. 

Digugat Rp 100 miliar

Tidak berhenti di situ, di level nasional, perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings, PT Aneka Bintang Gading, diajukan untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Masuk dalam gugatan yang diajukan, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad.

Keduanya melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Terhadap PT Aneka Bintang Gading ke PN Tangerang Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Hendarsam menuturkan bahwa kedua kliennya merasa tersakiti dengan promosi Holywings.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," sebutnya.

Sebagai informasi, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

Terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.

Yang tebaru, seusai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved