Berita Sleman Hari Ini
Pemkab Sleman Tutup Holywings di Jalan Magelang
Pemkab Sleman akhirnya menutup outlet Holywings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman. Penutupan tersebut dilakukan Rabu
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkab Sleman akhirnya menutup outlet Holywings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman.
Penutupan tersebut dilakukan Rabu (29/06/2022), sebagai buntut promosi yang menggunakan Muhammad dan Maria, hingga akhirnya menuai kritikan dari organisasi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan Holywings Jogja telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: SBY Sambangi Gunungkidul untuk Menyaksikan Secara Langsung Pertandingan Persahabatan Bola Voli
"Penutupan ini merupakan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kententraman masyarakat serta ketertiban umum," katanya, Kamis (30/06/2022).
Ia menyebut pihaknya masih akan menunggu perkembangan.
Pihaknya pun belum menentukan jangka waktu penutupan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan. Kita akan melihat, yang pasti sekarang sudah dilakukan penutupan," terangnya.
Menurut pantauan Tribun Jogja , Kamis (30/06/2022) terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah.
Banner tersebut membentang menutupi pintu masuk Holywings.
Baca juga: Warga Indramayu Nekat Mencuri di Sleman dengan Modus Minta Sumbangan
Tulisan Holywings berwarna merah di bagian atas bangunan pun sudah tidak ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman , Retno Susiati menambahkan izin Holywings Jogja dikeluarkan langsung oleh pusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
"Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko. Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau lagi izinnya," imbuhnya. (maw)