Cara Gunakan MyPertamina
MULAI 1 Juli 2022, Uji Coba Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina
Nantinya, yang boleh membeli bahan bakar bersubsdi itu hanya pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina
Pertamina Patra Niaga saat ini terus memperkuat infrastruktur juga kesisteman guna mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
Uji coba di 5 provinsi

Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Sayangnya, meski belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, sampai saat ini kejelasan soal kategori mobil mewah yang kabarnya tak boleh membeli Pertalite atau Solar belum ada kejelasan.
Menyikapi kebijakan baru Pertamina ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan kepada Pertamina melakukan sosialisasi peraturan baru in secara masif.
"Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas dan mendalam terutama juga harus dipikirkan bagi masyarakat yang belum mempunyai HP, atau HP-nya yang belum bisa seperti android yang bisa mengunduh aplikasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
"Sehingga seiring berjalannya kebijakan ada juga perlakukan yang berbeda terhadap yang belum mempunyai HP yang bisa mengunduh aplikasi," imbuhnya.
Dasco juga meminta Komisi VI DPR berkoordinasi dengan Pertamina terkait rencana pembelian Pertalite dan Solar menggunakan akun MyPertamina. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengingatkan kebijakan itu harus bisa menyentuh rakyat kecil. "Kita akan minta ke komisi teknis terkait, tentunya melakukan koordinasi dengan mitra pemerintah, yaitu Pertamina agar kebijakan ini bisa lebih menyentuh kepada rakyat kecil," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran," ungkap Tutuka.
Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan.
Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi.
"Intinya bagi yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak," kata Tutuka.(tribun network/sen/mam/dod)