Cara Gunakan MyPertamina

Penjelasan BPH Migas Soal Kriteria Kendaraan yang Tidak Diizinkan Pakai Pertelite dan Solar

Saat ini petunjuk teknis soal kendaraan yang diperbolehkan dan tidak diizinkan menggunakan Pertalite dan Solar masih digodok oleh pihak-pihak terkait.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
via setkab.go.id
Ilustrasi BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Pertamax. Mulai 1 Juli mendatang, Pertamina menggelar ujicoba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina di 11 Kabupaten/Kota 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Uji coba kebijakan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina akan dilaksanakan di 11 kabupaten/kota di 5 provinsi.

Kesebelas kabupaten/kota yang menggunakan MyPertamina tersebut meliputi Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.

Terus bagaimana kriteria kendaraan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan membeli Pertalite atau Solar menggunakan MyPertamina ?

Hingga saat ini memang belum ada aturan resmi soal kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina.

Saat ini petunjuk teknis soal kendaraan yang diperbolehkan dan tidak diizinkan menggunakan Pertalite dan Solar masih digodok oleh pihak-pihak terkait.

Dikutip dari Kompas.com, anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian sementara terkait kategori mobil mewah yang nantinya tak boleh membeli Pertalite dan Solar diambil berdasarkan kapasitas mesin.

"Belum ya. Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Baca juga: PER 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar di 11 Kota & Kabupaten Ini Harus via Aplikasi MyPertamina

Baca juga: Cara Mendaftar Aplikasi My Pertamina Lewat subsiditepat.mypertamina.id

Seperti diketahui, pengklasifikasian mobil mewah yang dilarang membeli Solar dan Pertalite mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan, terutama soal dasar penggolongannya apakah dari harga, teknologi, atau kapasitas mesin.

Sebab, bila dilihat dari sisi teknologi mesin modern saat ini, rata-rata mobil baru, termasuk di segmen LCGC, tak direkomendasikan mengonsumsi bahan bakar RON 90.

Belum lagi ditambah dengan menjamurnya mobil-mobil mewah yang saat ini justru telah meninggalkan mesin berkapasitas besar, rata-rata memilih kubikasi di bawah 2.000 cc dengan tambahan fitur turbo.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, perlu kejelasan soal apa yang dianggap mobil mewah karena sifatnya relatif.

"Tidak ada kategori, memang yang jadi ukurannya apa. Jadi, kalau saya lebih baik kembalikan ke spesifikasi kendaraannya. Kemarin kita baru masuk Euro 4, artinya ada persyaratannya jadi konsumen harus tahu itu," ucap Kukuh.

 "Kalau dari kami (Gaikindo) paruh sama peraturan pemerintah saja, sudah ditentukan bahwa kendaraan-kendaraan mulai buatan 2018 itu harus sudah standar Euro 4. Artinya, memang harus menggunakan RON di atas 91," katanya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved