INILAH Jenis Kendaraan yang Bisa Terkena Pembatasan Pembelian Pertalite per 1 Juli 2022

aturan baru bagi pemilik mobil berkapasitas mesin 2.000 cc ke atas dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas

Editor: Joko Widiyarso
Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI: Jejeran mobil mobil mewah hasil sitaan KPK yakni Audi Q5 , Crown Athlete dan Mercedes Benz S 350. Mobil berkapasitas di atas 2.000 cc ke atas dan sepeda motor 250 cc dilarang menggunakan BBM Subsidi Pertalite dan Solar. 

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kab. Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Menurut Pertamina, masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar harus sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," bunyi keterangan resmi Pertamina.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved