Tiga Terdakwa Kasus Pencucian Uang Bank Jogja Dituntut Hukuman 7 Tahun oleh JPU

Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Kasi Penkum Kejati DIY
Suasana sidang lanjutan kasus Bank Jogja di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (27/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PD Bank Jogja , Senin (27/6/2022).

Sidang dimulai sejak pukul 19.00 WIB di PN Tipikor Yogyakarta dengan menghadirkan tiga terdakwa dari internal Bank Jogja .

Tiga terdakwa itu yakni EK, AW dan LP.

Agenda sidang adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi .

Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pisana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Waspadai Black Spot Titik Rawan Kecelakaan di Sleman, Catat Lokasinya

Dari keterangan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Sarwo Edi SH, tiga terdakwa kalangan internal PD Bank Jogja itu masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Dia menambahkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa dijelaskan, ketiganya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi .

Sementara  yang meringankan tuntutan para terdakwa, lanjut Sarwo Edi, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masing-masing terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya.

"Sidang pledoi ditunda sampai 2 minggu untuk pembelaan," ungkapnya.

(hda)

Catatan Redaksi : Terjadi kesalahan judul sehingga dilakukan pengeditan judul dari "Tiga Terdakwa Kasus Pencucian Uang Bank Jogja Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara" menjadi "Tiga Terdakwa Kasus Pencucian Uang Bank Jogja Dituntut Hukuman 7 Tahun oleh JPU". Redaksi minta maaf atas terjadinya kesalahan judul tersebut. Demikian terima kasih.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved