Berita Jogja Hari Ini

Pengakuan Tersangka Dugaan Pencabulan Gadis 5 Tahun di Jogja : Saya Enggak Mengira, Itu Pas Mabuk

Perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah di bawah umur itu karena refleks akibat pengaruh minuman beralkohol.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial DP dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta karena melakukan perbuatan asusila terhadap dua bocah di bawah umur.

Tukang becak berinisial DP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta diduga berbuat cabul kepada AR (5) dan IP (5) pada Kamis (13/6/2022) silam.

Di hadapan awak media, DP menyesali perbuatannya itu.

Dia tertunduk dan sedikit bicara saat ditanya alasan melakukan tindakan cabulnya.

"Saya melakukan karena sayang anak itu. Soalnya anak saya laki-laki semua," katanya, saat jumpa pers, Senin (27/6/2022)

Menurut pengakuannya, perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah di bawah umur itu karena refleks akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Saya enggak mengira. Itu pas mabuk, habis menggendong, saya taruh di depan. Saya menyesal," tuturnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menambahkan pengakuan tersangka korban lebih dari dua orang.

"Ada korban lain yang tidak melapor ke kami. Jadi sementara kami silent dulu," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pencabulan itu.

Dijelaskan olehnya, kejadian itu pada Kamis malam (13/6/2022) di Gedongtengen, Kota Yogyakarta

Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.

Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.

"Kemudian tersangka DP menyapa korban. Ia lalu menanyakan korban, mau beli apa? Tersangka membelikan jajan ke AR dan IP," kata Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.

Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.

Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.

Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.

"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.

Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.

Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.

FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.

Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.

Selanjutnya, Senin (9/5/2022) polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.

"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.

Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.

"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved