Berita Kulon Progo Hari Ini
DPRD Kulon Progo Minta Rencana Regrouping Sekolah Dikaji Kembali
Regrouping sangat berat bagi siswa terutama di wilayah utara yang kondisi geografisnya mayoritas wilayah perbukitan.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Rencana penggabungan atau regrouping di sekolah yang terjadi kekurangan siswa dari hasil pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Kulon Progo perlu kajian yang mendalam.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Ponimin Budi Hartono.
Dia menyebut regrouping sangat berat bagi siswa terutama di wilayah utara yang kondisi geografisnya mayoritas wilayah perbukitan.
"Jadi kasihan anak didik kita. Kalau diregrouping harus ada solusi yang terbaik. Semisal sekolah harus menyediakan transportasi bagi siswa seperti bus sekolah," kata Ponimin, Senin (27/6/2022).
Dengan demikian, perlu pengkajian lagi agar siswa lebih nyaman. Dikatakannya, regrouping sekolah dasar (SD) di Kulon Progo sudah pernah dilakukan.
"Ya kita masih perlu kajian lagi untuk yang SMP," ucapnya.
Senada Sekretaris Komisi IV DPRD Kulon Progo, Istana, melanjutkan regrouping sekolah harus ada dasar hukumnya.
Kemudian jika dijadikan model regrouping harus dilihat sejauh mana pemetaannya.
"Regrouping yang dulu dilakukan SD bermasalah karena dasar hukumnya tidak kuat. Dulu sifatnya hanya imbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalu dilakukan regrouping," kata Istana.
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum melakukan regrouping.
Di antaranya sejarah sekolah, sosial dan budaya masyarakat sekitar, psikologis siswa, asas tepat sasaran dan manfaat serta pendapat masyarakat.
Sehingga tidak menggabungkan sekolah secara asal-asalan.
"Ada SD tahun 1915 sudah menjadi sekolah yang menghasilkan pejabat-pejabat penting di Kulon Progo, tahu-tahu diregrouping dan SD itu ditutup kan ini tidak melihat sejarah. Jadi regrouping bukan solusi," jelasnya.
Istana menyatakan dewan tidak setuju apabila tidak ada dasar hukum yang kuat untuk regrouping sekolah.
Untuk diketahui, pada PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Kulon Progo ada 115 sekolah dasar (SD) yang kekurangan siswa. Sementara di tingkat SMP ada 10 sekolah. (*)