Berita Jogja Hari Ini

Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah DIY Sentuh 95,93 Persen Per Juni 2022

Dari total sekitar 3,6 juta penduduk DIY, sebanyak 3,2 juta di antaranya telah mengikuti kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Deputi Direksi Wilayah Jateng DIY BPJS Kesehatan dan Sekda DIY, Senin (27/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melampaui cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC) sebesar 95 persen.

Artinya, dari total sekitar 3,6 juta penduduk DIY, sebanyak 3,2 juta di antaranya telah mengikuti kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

"Angka di Juni 2022 ini DIY sudah menyentuh 95,93 persen dari total penduduk DIY. Sehingga DIY menjadi 1 dari 13 provinsi di Indonesia yang sudah mencapai cakupan semesta dari total sebanyak 34 provinsi," kata Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS kesehatan, Dwi Martiningsih, seusai mengikuti rapat koordinasi bersama Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Dia mencatat, DIY telah melampaui cakupan semesta per Mei 2022. Adapun di bulan Juni 2022 cakupannya berada di angka 95,93 persen.

Dengan mengikuti JKN, seluruh warga berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik.

Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, karena kesehatan masyarakat sudah terjamin.

"Karena kesehatan adalah pilar utama di mana jadi masyarakat dapat lebih sehat dan menjadi produktif tanpa memikirkan nanti kalau sakit siapa yang membiayai. Sehingga kalau produktif kesejahteraannya pun akan meningkat," katanya.

Meski cakupan JKN di DIY rata-rata sudah melampaui 95 persen dari total penduduk, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap Kabupaten Bantul yang cakupannya baru menyentuh 93 persen atau belum melampaui cakupan semesta.

Pemda DIY pun diminta melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang belum terdaftar program JKN.

Jika ada warga yang tak sanggup membayar iuran, pemerintah dapat menanggungnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sebenarnya untuk mencapai cakupan semesta ada beberapa cara, jadi tergantung segmen masyarakatnya. Kalau miskin dan kurang mampu didaftarkan agar bisa dibiayai melalui APBN," katanya.

Jadi sebenarnya ada kuota untuk masyarakat miskin di bantul untuk bisa diusulkan agar ditanggung melalui APBN itu bisa dioptimalkan," sambungnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan tingkat ketercakupan program JKN di Bantul baru menyentuh 93 persen.

Pihaknya pun telah meminta Dinas Sosial DIY maupun Bantul untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum terkaver program jaminan sosial.

"Kalau ada kuota saya kira nanti bisa dibiayai dari situ, karena iuran bisa dibiayai dengan APBN, APBD, dan mandiri," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved