Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Merudapaksa 5 Santriwatinya, Begini Modusnya
Kali ini seorang pengasuh ponpes di Kabupaten Banyuwangi diduga melecehkan dan merudapaksa sejumlah santrinya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANYUWANGI - Kasus pengasuh pondok pesantren yang mencabuli dan merudapaksa santinya kembali terjadi.
Jika akhir tahun lalu kasus seorang pengasuh merudapaksa para santriwatinya sempat menggegerkan Kota Bandung, kejadian serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kali ini seorang pengasuh ponpes di Kabupaten Banyuwangi diduga melecehkan dan merudapaksa sejumlah santrinya.
Total ada lima santriwati yang diduga menjadi korban kebejatan predator seksual tersebut.
Kemudian satu santriwan dikabarkan juga menjadi korban kebejatan pelaku.
Sementara pelakunya berinisial AF, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.
Dia juga merupakan pimpinan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singorujuh, Banyuwangi.
Para korban yang menjadi kebejatan pelaku masih berusia belia, rata-rata masih berusia 16-17 tahun.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja membenarkan kejadian tersebut.
"Sekitar satu minggu lalu, kami sudah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan."
"Saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya, seperti dikutip dari Surya.
Baca juga: Insiden Test Drive Mobil Listrik di China, Jatuh dari Lantai 3 Hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Agus menuturkan, aksi pelaku dilakukan di luar jam sekolah.
Saat melakukan aksinya, pelaku memanggil masing-masing korbannya lalu dipaksa untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Mereka pelajar aktif di lembaga pendidikan tersebut."
"Sementara dari pengakuan mereka, pencabulan dilakukan di luar jam aktif sekolah, dipanggil kemudian dicabuli," terang Agus, dilansir Kompas.com.
Mengutip Surya, modus yang dipakai pelaku adalah menikahi korban secara siri.
Namun, pernikahan siri itu tanpa ada wali.
"Pelaku menikahi siri korban, jadi langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksinya itu."
"Korban dinikahi tanpa wali semacam itu," kata seorang anggota keluarga korban, Jumat (26/6/2022).
Dari pengakuan salah satu korban itu, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Pelaku juga mengancam akan mengeluakran korban dari pondok pesantren apabila memberitahukan perbuatan bejatnya ekpada orang lain dan keluarga.
"Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini, polisi juga telah mengantongi bukti visum dari rumah sakit," terangnya. (*)