PPDB SMA
PPDB SMA di DIY: Inilah Masalah Utama yang Tiap Hari Dihadapi Orang Tua Siswa
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi menyebut sepanjang 13-16 Juni ini PPDB DIY memasuki tahap verifikasi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setidaknya rata-rata 150 orang tua menyambangi Posko PPDB yang didirikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sejak Senin (13/6/2022) hingga 6 Juli 2022 mendatang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi mengungkapkan, sepanjang 13-16 Juni ini PPDB DIY memasuki tahap verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Termasuk pengecekan data kependudukan (NIK) dan pengurusan jika ada yang bermasalah Sebab, terkadang ditemui data kependudukan siswa yang tidak muncul di sistem.
"NIK tidak tertera harus mengajukan apa masalahnya di aplikasi kita. Sudah diatur seperti itu sehingga tim verifikasi akan membantu ini masalahnya apa," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Disdikpora DIY juga menggandeng Biro Tapem DIY untuk menangani kendala tersebut.

Meski data tidak muncul di sistem PPDB, tetapi bisa dilacak melalui biro tersebut sehingga dapat terdeteksi sejak kapan calon siswa tersebut tinggal di suatu wilayah.
"Karena memang aturannya adalah NIK adalah berdomisili satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB," terangnya.
Selain itu, sebagian orang tua juga masih belum memahami syarat piagam penghargaan dalam jalur prestasi PPDB.
Seperti diketahui, salah satu komponen penilaian dalam PPDB SMA jalur prestasi adalah bukti prestasi berupa piagam penghargaan.
Untuk dapat masuk dalam komponen penilaian, piagam harus memenuhi kriteria tertentu.
Di antaranya dikeluarkan oleh instansi pemerintahan. Kemudian piagam juga bersifat berjenjang.
"Yang kita akui adalah lombanya yang sifatnya berjenjang. Kadang ada orang tua yang mengikutkan lomba tanpa melalui dinas, sekolah, dan sebagainya," terangnya.
“Tetapi kita sudah punya kebijakan untuk lomba yang mewakili daerah kita tetap beri nilai penghargaan satu poin.
Jalur pindah tugas

Suci juga menemui ada orang tua yang belum memahami kriteria jalur perpindahan tugas orang tua.
Karena ada siswa yang ber-KK DIY namun tetap kukuh untuk masuk lewat jalur perpindahan orang tua.
Padahal jalur tersebut dikhususkan bagi pelajar yang berasal dari luar daerah dan terpaksa pindah ke Yogya karena orang tuanya berdinas di wilayah itu.
"Perpindahan orang tua hanya diperuntukkan yang KK-nya luar DIY bukan di dalam DIY. Kalau sudah di dalam DIY lebih baik pakai jalur zonasi karena memang KK DIY," terangnya.
Satu dari orang tua siswa Mualim (51) mengaku datang ke posko seusai salah meng-input data secara daring.
Karena data sudah masuk ke sistem maka dirinya harus berkonsultasi secara langsung ke Disdikpora DIY.
"Salah entri saja jadi data kita nggak bisa diperbaiki lewat sistem. Jadi asal sekolah anak saya itu kan seharusnya ke Kota Yogyakarta tapi dia (anak saya) inputnya memilih di Bantul karena tergesa-gesa," jelas warga Kotagede ini.
Hampir sama dengannya, Nur (40) mengalami kendala karena salah mengunggah sertifikat lomba untuk ikut PPDB jalur zonasi.
Seperti diketahui, nilai prestasi non akademik bisa digunakan untuk memberi tambahan poin
Nur yang datang bersama anaknya berencana untuk meminta petugas agar dapat mengunggah ulang dokumen yang benar.
Rencananya, Nur akan mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Gamping, SMAN 1 Godean dan SMAN 2 Kota Yogyakarta.
"Di online itu kan salah sertifikatnya, yang diupload bukan resmi dari pemerintah tapi dari event yang tidak resmi,” katanya.
“Anak saya salah masukkan. Ini mau konsultasi bisa diganti apa tidak.” (Tribunjogja.com/tro)