PPDB 2022

UPDATE Verifikasi PPDB SMA DI Yogyakarta: 185 Calon Pelajar Dinyatakan Lolos Jalur Zonasi 300 Meter

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY mencatat ada 185 pelajar yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY mencatat ada 185 pelajar yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK melalui jalur zonasi 300 meter.

Hal ini menyusul adanya kebijakan bagi siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah wajib diterima melalui jalur zonasi pada PPDB tahun ajaran 2022/2023 ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu pendidikan Disdikpora DIY , Suci Rohmadi mengungkapkan, sejauh ini tercatat ada 591 calon pelajar yang mencoba mendaftar melalui jalur zonasi 300 meter tersebut.

Baca juga: Tiga Remaja yang Diringkus Polsek Umbulharjo Yogyakarta Ternyata Merakit Senjata Tajam Sendiri

Sebanyak 258 orang di antaranya mengalami penolakan karena tak memenuhi persyaratan sedangkan 148 pelajar masih menunggu proses verifikasi.

"Jika kemarin ada kekhawatiran zona 300 meter akan mengurangi kuota zonasi ternyata tidak terbukti. Karena sampai hari ketiga ini yang daftar zona 300 meter itu sangat sedikit," ungkapnya saat ditemui di Disdikpora DIY , Rabu (15/6/2022).

Suci menjelaskan, calon siswa yang tak lolos disebabkan karena tak memenuhi persyaratan. Sebab setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, rupanya ada calon siswa yang rumahnya tidak masuk dalam radius 300 meter dari sekolah yang dituju.

Kendati demikian, mereka yang tak lolos tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota 55 persen dari total daya tampung sekolah.

"Silahkan pakai zonasi jangan memaksakan ikut 300 meter," terangnya.

Saat ini, Disdikpora DIY juga tengah mengantisipasi modus numpang Kartu Keluarga (KK) yang biasa dilakukan orang tua atau wali murid demi mengakali sistem zonasi.  

Orang tua biasanya menitipkan putra-putrinya pada kerabat yang berdomisili tak jauh dari sekolah favorit.

"Di KK tertera namanya tapi dia tidak tinggal di situ. Nah yang kayak-kayak gitu tidak tinggal betul-betul di situ hanya titip KK dengan saudara. Saya yakin itu masih banyak," paparnya.

Baca juga: Warga Klaten yang Telah Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Diminta Bongkar Rumah Secara Mandiri

Karenanya pada PPDB kali ini, Disdikpora DIY akan meminta wali murid untuk membuat surat keterangan bermaterai yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti melakukan manipulasi data.

Surat pernyataan itu juga perlu ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat untuk membuktikan bahwa calon sisa memang berdomisili di wilayah itu.

"Kita juga cek langsung ke tempat tinggalnya. Misalnya ditemukan anaknya nggak ada di situ silahkan sekolah menolak walaupun jaraknya di dalam 300 meter," tegasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved