Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Abdul Halim Agendakan Pembentukan Desa Anti Politik Uang, Murtigading Dijadikan Percontohan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih siap menularkan komitmen desa untuk mencegah dan menolak praktik politik uang seperti dilakukan Desa Murtigading.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, siap menularkan komitmen desa untuk mencegah dan menolak praktik money politic atau politik uang, sesuai yang telah dilakukan Desa Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul.
Bupati Abdul Halim menyebutkan, bahwa Desa Murtigading bisa dijadikan contoh untuk penegakan komitmen terkait gerakan anti-politik uang (APU), lantaran desa tersebut merupakan desa pertama di Indonesia yang mendeklarasikan sebagai Desa APU.
“Ini bagian dari komitmen kerja sama kami Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Bawaslu Kabupaten Bantul. Yakni mencegah praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Caranya, membentuk Desa APU (Anti Politik Uang). Agenda kita berikutnya, membuat acara deklarasi Desa APU bagi seluruh aparat pamong desa di Bantul. Ada contoh di Desa Murtigading Sanden, yang menjadi desa pertama di Indonesia mendeklarasikan sebagai Desa APU,” ujar Bupati Halim.
Baca juga: Bupati Halim Dukung Penuh Pada Seluruh Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul
Secara teknis, Halim mengagendakan mengumpulkan para pamong desa, untuk berdiskusi secara produktif terkait menciptakan komitmen pencegahan praktik politik uang, baik dalam pilkades maupun pemilu mendatang.
Pernyataan Bupatu Bantul itu setelah menerima audensi Bawaslu Kabupaten Bantul, yang berakhir dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Bantul dengan Bawaslu Bantul menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkades serentak di Kabupaten Bantul.

Ada beberapa poin pembicaraan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Selasa (14/6/2022) lalu. Dijelaskan, Bawaslu memerlukan dukungan untuk personel Panwascam dengan ASN (PNS) sebagai kepala kesekretariatan.
Baca juga: Bupati Halim Lakukan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik Dipandu Tim Kominfo Bantul
“Lalu, Bawaslu juga memerlukan support regulasi, berupa Peraturan Bupati (Perbup) soal aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Regulasi lainnya berupa Surat Edaran Bupati tentang netralitas ASN dalam pemilu. Misalnya, aturan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik (kampanye), contohnya mobil dinas dan penggunaan kantor pemerintah (instansi),” terang Abdul Halim. (ayu)