Berita Kota Yogya Hari Ini

Antisipasi Fenomena 'Nebeng KK', Legislatif Desak Pemkot Yogya Perketat Aturan PPDB Zonasi Wilayah

Sistem yang kini diterapkan dinilai masih memungkinkan bagi orang tua, atau wali untuk mengakali jarak rumah dan sekolah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta untuk memperketat aturan soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), terutama di jalur zonasi wilayah.

Pasalnya, fenomena menumpang kartu keluarga (KK) kerabat ternyata masih marak.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta , Ali Fahmi, mengatakan, aturan mengenai persyaratan peserta zonasi wilayah pun harus dievaluasi lagi.

Menurutnya, sistem yang kini diterapkan masih memungkinkan bagi orang tua, atau wali untuk mengakali jarak rumah dan sekolah.

Baca juga: 150 Orang Sambangi Posko PPDB Disdikpora DIY Tiap Harinya, Ini Kendala yang Dihadapi Orang Tua

"Yakni, dengan membonceng KK orang lain, agar anaknya mampu diterima di sekolah tertentu. Padahal, aslinya jarak rumah dengan sekolah cukup jauh," cetusnya.

Fahmi menyampaikan, sesuai Perwal No 31/2022 tentang Pedoman PPDB, jalur zonasi wilayah hanya ditujukan untuk murid yang berasal dari Kota Yogya yang dibuktikan lewat KK.

Alhasil, ia menilai, batas waktu minimal satu tahun kepindahan KK itu, masih terlampau longgar.

"Sehingga, skema yang paling memungkinkan, jarak waktu perpindahan KK ditingkatkan lebih dari satu tahun, serta kuota zona jarak semakin diperkecil, guna mengurangi potensi mobilisasi perpindahan," ungkapnya.

"Kalau itu bisa diterapkan, fenomena nebeng KK pun dapat lebih ditekan pada PPDB berikutnya. Kemudian, lebih baik zonasi mutu, yang seleksi berdasar hasil ASPD, rasanya pantas dikedepankan," pungkas Fahmi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved