Berita Jogja Hari Ini

Pedagang Hewan Kurban Idul Adha Wajib Melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta , Suyana, menyampaikan, seluruh pedagang wajib melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Ilustrasi: Seorang pedagang hewan ternak di Pasar Hewan Prambanan, Klaten saat menunggu pembeli, Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta memprediksi, dalam waktu dekat, pasar tiban hewan ternak untuk kurban Idul Adha akan bermunculan, seiring makin dekatnya momen Iduladha.

Eksekutif menegaskan tidak ada larangan menjual hewan kurban Idul Adha, meski sebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK ) tengah mengancam.

Tapi, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta , Suyana, menyampaikan, seluruh pedagang hewan kurban Idul Adha wajib melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi tiap hewan yang diperdagangkan.

Baca juga: Melihat Lebih Dekat Kelengkapan Ruang Laktasi di Teras Malioboro 2

Ia pun berharap, calon-calon hewan kurban Idul Adha masyarakat itu, dipastikan terbebas dari PMK .

"Sebenarnya, SKKH tidak hanya diwajibkan ketika momen Iduladha saja. Setiap hari, saat ada penjualan hewan, SKKH harus disertakan itu," kata Suyana, Selasa (14/6/2022).

Karenanya, selaras aturan yang berlaku, sekaligus upaya penanggulangan wabah PMK , setiap pedagang tiban hewan ternak wajib melapor ke mantri pamong praja setempat, di lokasinya berjualan.

Dengan begitu, kelengkapan terkait dokumen SKKH hewannya pun, bisa terus terpantau.

"Itu langkah-langkah Pemkot untuk mengontrol kan, kalau memperketat aktivitas penjualan di pasar tiban, saya rasa tidak, ya. Pemeriksaan lebih diintensifkan," urainya.

Baca juga: Jadi Miliarder karena Terima UGR Tol Rp 3,3 Miliar, Petani Demakijo Klaten Ingin Beli Sawah Lagi

Lebih lanjut, ia menandaskan, pasar tiban hewan harus menyediakan ruang khusus, untuk kepentingan karantina. Sehingga, saat ada hewan yang sakit tidak lantas disatukan dengan hewan lain.

Sebab, mereka harus ditempatkan di sebuah ruangan khusus, dan lokasinya harus terpisah.

"Setiap hari kami terjunkan petugas untuk pemeriksaan. Selama pemeriksaan kami juga beri sosialisasi, untuk rutin membersihkan kandang-kandang ternak, menyemprotkan disinfektan di lapak-lapak pedagang itu," terangnya.

"Kemudian, jika ada tanda-tanda hewan sakit seperti lesu, suhu tinggi, silakan segera hubungi petugas. Mereka sudah kami berikan brosur untuk langkah-langkah serta nomor hotline, bisa langsung dikontak," cetus Suyana. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved