Pemerintah Naikan Tarif Listrik Khusus Pelanggan Dengan Daya 3500 VA ke Atas Mulai 1 Juli

Pelanggan yang tarifi listrinya dinaikan ini merupakan golongan yang perekonomiannya sudah mapan sehingga tidak akan memberikan dampak signifikan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok goodnewsfromindonesia.id
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikan tarif listrik untuk untuk golongan R2 dan R3 dengan daya 3500 VA-5500 VA dan 6600 VA ke atas mulai 1 Juli mendatang.

Pelanggan yang tarifi listrinya dinaikan ini merupakan golongan yang perekonomiannya sudah mapan sehingga diprediksi tidak akan memberikan dampak signifikan.

Kenaikan tarif listrik untuk golongan R2 sekitar 17,64 % (misalnya rekening bulanan nasabah Rp 632.588 per bulan menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulan), golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64 % . Kemudian juga ada kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6 % .

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pelanggan yang tarif listrinya dinaikan adalah pelanggan yang memiliki tingkat perekonomian bagus.

Kenaikan ini diprediksi tidak akan memberikan dampak yang terlalu banyak bagi para pelanggan.

"Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu tedampak banyak," kata dia.

Baca juga: Plt Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Prediksi Pertumbuhan Ekonomi di DIY Bakal Meningkat

Tarif baru ini menurut Rida akan mulai berlalu pada 1 Juli mendatang.

"Dampak dari penyesuaian tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 % ," kata dia.

Sementara itu Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.

Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.

Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.

"Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved