Kabar Haji, Jemaah Haji Positif Covid-19 Bakal Dimutasi, Wajib Kenakan Gelang Identitas
Kementerian Agama(Kemenag) memastikan jemaah haji yang terpapar Covid-19 tetap akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas," tambah Fauzin.
Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keetrangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan.
Misal, JKS 1443H, artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H. Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah. Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi.
Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan. Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.
“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain," pungkas Fauzin.
Dari Luar Negeri
Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribun.
"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko.
Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.
"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.
Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal. WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkas Eko. (Tribun Network/fah/wly)