Perintah Tegas Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Oknum Wal Paspampres Penganiaya Sekuriti
Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kepada tim hukum untuk tidak hanya mengenakan pasal penganiayaan kepada Rizal.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan kasus penganiayaan oleh oknum prajurit TNI terhadap petugas keamanan sebuah apartemen di Jakarta bernama Marwoko Setiawan pada 28 April 2022 kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tersangka dari penganiayaan tersebut, kata Reki, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang merupakan oknum anggota Wal Paspampres.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditahan oleh Pomdam Jaya.
Proses hukum tersebut, kata dia, saat ini tengah berada di tingkat penyidikan.
Merespon hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kepada tim hukum untuk tidak hanya mengenakan pasal penganiayaan kepada Rizal.
"Jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiayaan," kata Jenderal Andika Perkasa dalam tayangan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena saat kejadian Rizal membawa senjata.
Untuk itu, ia memerintahkan kepada tim hukum untuk mengenakan semua pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata dia.
Jenderal Andika Perkasa pun menegaskan hal serupa dengan kasus perselisihan dan penodongan menggunakan air soft gun oleh oknum anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa Tengah yang juga dilaporkan Reki kepadanya.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," kata Panglima TNI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Perintahkan Oknum Wal Paspampres Penganiaya Sekuriti Dijerat Seluruh Pasal Terkait